Pasaman, - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pasaman melalui panwascam dan pengawal keluaran desa (PKD) telah melakukan pencermatan atau analisis terhadap data pemilih sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh PPS dimasing-masing nagari.
Kordiv. HPPH Bawaslu Pasaman Mesrawati mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk mewaspadai adanya potensi pemilih ganda dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Potensi pemilih ganda menjadi salah satu fokus pengawasan kita, " kata Mesrawati, Senin (08/05/2023).
Kata Mesrawati, Pencermatan atau analisi dilakukan untuk memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPSHP, ungkapnya.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Sementara hasil analisi, kata dia, Dari 62 Nagari dan 12 kecamatan yang dilakukan oleh PKD se-kabupaten Pasaman ditemukan data:
1. Pemilih tidak dikenal 49 orang
2. Meninggal 68 orang
3. TNI-Polri 2 orang
4. Salah penempatan TPS 27 orang
5. Pindah domisili 37 orang
6. Perbaikan data pemilih 9 orang
7. Pemilih Memenuhi syarat tapi melum terdaftar di DPS 74 orang .
Jadi total data hasil analisis PKD tersebut berjumlah 266 orang pemilih.
"Data sudah kita sampaikan kepada KPU sesuai tingkatan untuk diperbaiki sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, " tutupnya mengakhiri.