Pasaman, - Organisasi Kesehatan berbagai profesi di Kabupaten Pasaman, Gelar Aksi Damai tolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law di depan kantor DPRD Kabupaten Pasaman, Senin (08/05/2023).
Adapun organisasi profesi kesehatan yang mengikuti aksi damai penolakan RUU tersebut seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan organisasi profesi kesehatan lainnya.
Baca juga:
Exploring the Honda Civic Sedan
|
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini didasari karena telah ada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan untuk layanan kesehatan.
Koordinator aksi damai, dr. Hamdi, Spa mengatakan tujuan digelarnya aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini dikarenakan RUU tersebut dinilai mengancam hak demokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
“Selain itu, ini bentuk protes terhadap pemerintah dan DPR RI yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang kental dengan kepentingan kapitalis disektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat dan mengorbankan hak profesi kesehatan, ” terang dr. Hamdi, Spa selaku ketua IDI kabupaten Pasaman.
Di samping itu, kata dia, ini juga wujud protes kepada pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS(K) melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang.
“Ini untuk menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelola asing, ” kata dr. Hamdi.
Sehingga bisa mendorong pemerintah untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur serta sarana prasarana kesehatan, tutupnya mengakhiri.